LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
KPU KABUPATEN
TANGERANG
D
I
S
U
S
U
N
O
L
E
H
NAMA
: VELDAWATI MANALU
KELAS
: XI (SEBELAS)
JURUSA : AKUNTANSI
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)
SMK
NEGERI 4 KABUPATEN TANGERNG
TAHUN PELAJARN
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kepada ALLAH SWT, karena
dengan rahmat dan karunianya Penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) yang telah dilaksanakan di KPU Kabupaten Tangerang. Laporan
ini disusun sebagai salah satu persyaratan mengikuti Uji Kompetensi di SMKN 4
Kabupaten Tangerang.
Kegiatan Prakerin dimaksudkan sebagai salah satu
bekal dalam memasuki jenjang dunia usaha atau dunia industri dan untuk memupuk
sikap mental yang lebih baik dalam melaksanakan kewajiban sebagai penerus
bangsa sehingga mampu dan siap bekerja.
Sehubungan dengan terlaksananya Prakerin ini tidak
terlepas dari bantuan dan dorongan dari semua pihak secara moril maupun
materil, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada :
1. Kedua
orang tua tercinta yang selalu memberikan motivasi selama praktek kerja
industri (PRAKERIN)
2. Bapak
Akhmad Jamaludin selaku pemimpin KPU Kabupaten Tangerang.
3. Bapak
H.Poyong, S.Pd selaku
kepala SMKN 4 Dumai
4. Ibu MUHARMI SYAFROMI. S.Kom
selaku Pembimbing Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
5. Semua
pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan laporan ini.
Penulis
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca dan
masyarakat umum, semoga laporan ini bermanfaat.
Tigaraksa, 30 Maret
2016
Veldawati
M
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
l PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Praktek
Kerja Industri(Prakerin)
1.2. Tujuan Praktek kerja
Industri(Prakerin)
1.3. Tujuan Pembuatan Laporan Praktek Kerja
Industri
1.4. Batasan Masalah
1.5. Tempat dan Waktu
BAB
ll TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAH
2.1
Sejarah Singkat Perusahaan
2.1.1. Visi
2.1.2. Misi
2.2. Kepegawaian dan Disiplin Kerja
2.2.1.
Pasal 1(Kepegawaian)
2.2.2.
Pasal 1(Disiplin Kerja)
2.3.
Struktur Organisasi
BAB
lll JUDUL LAPORAN( ISI LAPORAN)
3.1 Diskripsi
Perkerjaan
3.1.1 arsip surat dan undangan
3.1.2 bagian bagian arsip
3.1.3 cara menyimpan arsip
3.1.4 perumusan arsip
3.1.5 surat yang segera di simpan
3.1.6 surat yang tidak segera di simpan
BAB lV EVALUASI
BAB V PENUTUP
4.1
Kesimpulan
5.1 Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Sekolah
Menengah Kejuruan Sebagai Salah Satu Sub Sistem Pendidikan Nasional,
Memiliki Kedudukan Sangat Penting Dalam Fungsi Menyiapkan Tenaga Kerja Terampil
Untuk Menunjang System Pendidikan Nasional. Upaya Penyiapan Tenaga Kerja Yang
Terampil Sesuai Dengan Kebutuhan Dunia Usaha Dan Industri, Didekati Melalui
Kebijakan “Link And Match” Adalah Penyelenggaraan Kegiatan Praktek
Kerja Industri (Prakerin).
Pada Dasarnya Praktek Kerja
Industri (Prakerin) Merupakan Penyelenggaraan Yang Mengintegrasikan Secara
Tersistem Pendidikan Dunia Usaha Dan Industry. Pengintegrasian Kegiatan
Pendidikan Ini Akan Menghilangkan Perbedaan Standar Nilai Sekolah Dan Dunia
Kerja Serta Sekaligus Mendekatkan Supply Dan Demand Ketenaga
Kerjaan.
Landasan Pelaksanaan Kegiatan Praktek
Kerja Industri (Prakerin) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Di Dasarkan Atas
Arahan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 Dan Ketentuan Dalam Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl Serta Peraturan-Peraturan
Pendukungnya Antara Lain :
1.
GBHN
Meningktakan Kualitas Tenaga Kerja
Merupakan Tanggung Jawab Bersama Antara Pemerintah Dan Masyarakat Serta Badan
Usaha Yang Memakai Tenaga Kerja.
2.
UU SPN No. 2 Tahun
1989 Ban W Pasal (1)
Penyelenggaraan Pendidikan Pelaksanaan
Dua Jalur Yaitu Jalur Pendidikan Sekolah
Dan Jalur Pendidikan Luar Sekolah.
3.
PP No. 39 Bab III
Pasal 4 Butir (3)
Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional Dapat Berbentuk
Pemberian Kesempatan Magang Dan/Atau Latihan Kerja.
4.
Kep. Mendikbud No.
4990/U/1992 Pasal 33 Butir (6)
Kerjasama SMK Dengan Dunia Usaha
Terutama Bertujuan Untuk Meningkatkan Kesesuaian
Program SMK Dengan Kebutuhan Dunia Usaha Yang Diusahakan Dengan Azas Saling Menguntungkan. Kerjasama
SMK Dengan Dunia Usaha Antara Lain
Meliputi Praktek Kerja Industri (Prakerin) Dan Magang.
1.2. Tujuan Praktek Kerja
Industri (Prakerin)
Prakerin Pada
Dasarnya Merupakan Kegiatan Intrakurikuler, Harus Dilaksanakan Oleh Setiap
Peserta Diklat Secara Individu. Dengan Pengaturan Organisasi An Pola
Penyelenggaraan Pendidikan SMK Perlu Membentuk Proses Kegiatan Atau Seluruh
Komponen Keahlian Dan Kejuruan Dalam Bentuk Latihan Kerja Didunia Kerja. Meningkatkan
Pemahaman Dan Pemantapan Serta Mengembangkan Peserta Diklat Yang Di Dapat
Disekolah Dan Menerapkan Di Dunia Usaha. Meningkatkan Keterampilan Berupa Penguasaan
Kemampuan Professional Kejuruan Peserta Diklat.
11.3.Tujuan Pembuatan
Laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Adapun Tujuan Pembuatan Laporan Praktek
Kerja Industri (Prakerin) Ini Adalah :
1. Peserta
Didik Mampu Mengungkapkan Gagasan Atau Pengalaman Dalam Bentuk Tulisan Tersusun
Secara Sistematik Atau Kronologi Dalam Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar ;
2. Peserta
Didik Mampu Mencari Alternative Pemecahan Masalah Kejuruan Sesuai Dengan
Program Studinya Yang Terungkap Dalam Laporan Tertulis ;
3. Memberikan
Informasi Tentang Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Iptek) Dari
Dunia Usaha / Dunia Industri (Du/Di) Ke Sekolah.
11.4. Batasan
Masalah
Dalam Laporan Pelaksanaan Prakerin Ini Penulis
Hanya Membahas Tentang Ms. Excel Karena Memang Hanya Itu Yang Diajarkan Pada
Waktu Peraktek Dalam Penulisan Laporan Ini Penulis Ingin Memberikan Suatu
Gambaran Kepada Pembaca Tentang Ms. Excel 2007.
11.5. Tempat Dan
Waktu
Adapun Tempat Prakerin Peserta Pada Kpu
Kabupaten Tangerang Dengan Waktu Praktek 04 Januari Sampai 30 Maret 2016.
Dengan Jadwal Sebagai Berikut :
Table 1.1
HARI
|
JAM MASUK
|
JAM ISTIRAHAT
|
JAM PULANG
|
SENIN
|
08.00
|
12.00 – 13.00
|
16.00
|
SELASA
|
08.00
|
12.00 – 13.00
|
16.00
|
RABU
|
08.00
|
12.00 – 13.00
|
16.00
|
KAMIS
|
08.00
|
12.00 – 13.00
|
16.00
|
JUMAT
|
08.00
|
12.00 – 13.00
|
16.30
|
BAB
II
TINJAUAN UMUM TENTANG KANTOR
22.1. 1 Sejarah Singkat Kantor
PROFIL
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Sejarah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan
Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia,
KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, KPU
dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh)
orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5
(lima) orang. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi
keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan
2.1 2.Misi
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
2.2.1 Pasal 1 (Kepegawaian)
Dalam
peraturan kepegawaian ini yang dimaksud dengan:
a1)Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
diangkat dan diberi
penghasilan menurut ketentuan yang berlaku di perseroan, termasuk pegawai
yang ditugas karyakan.
b2)Peraturan kepegawaian adalah ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam peraturan disiplin pegawai ini.
c3)Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pejabat yang diberi
wewenang menjatuhkan sanksi, yang selanjutnya dapat disingkat dengan PYBM.
d4) Sub unit pelaksana adalah unit organisasi pelaksana satu
tingkat dibawah unit pelaksana.
e5) Pimpinan adalah unit pejabat yang memimpin unit induk
atau unit pelaksana.
2.2.
2. Pasal
1
(Disiplin Kerja)
Dalam peraturan disiplin pegawai ini yang dimaksud
dengan:
a1) Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.
b2) Peraturan disiplin pegawai adalah ketentuan-keterntuan
sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai ini.
33) Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau
perbuatan pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai, baik yang
dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
d4) Sanksi disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada
pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai.
2.3 .3
Struktur
Organisasi
BAB III
AKTIVITAS PRAKTEK KERJA INDUSTRI
1.1 Diskripsi
Perkerjaan
Saya
Di Tempatkan Diruangan Keuangan Dan Juga Membantu Di Bagian Umum Yang Kegiatan
Seperti Berikut :
1. Mengetik Surat Tugas
2. Mengetik Surat
Sekretaris Jenderal Komisi Pmilihan Umum
3. Mengarsipkan
Surat dan undangan
4. Mengantar
Surat
5. Membuat
Kelengkapan Dokumen
6. Membuat
Kelengkapan Dokumen Perjalanan Dinas
7. Merapihkan
Dokumen
8. Mengstempelkan
Berkas
9. Mengdesposisikan
Dokumen
10.Mengetik
Kornologi Kehilangan Mobil
11.Membuat
Daftar Hadir
12.Merekap
Dokumen
13.Mengeprint
Dokumen
14.Apel
Pagi, Senam Pagi
15.Mengetik
Inventari Sosialisasi Ligistik
3.1.1 Arsip
Surat Dan Undangan
Pengertian Arsip Arsip Ialah Suatu
Kumpulan Catatan Yang Disimpan Secara Sistematis Karena Mempunyai Suatu
Kegunaan Agar Setiap Kali Diperlukan Dapat Secara Mudah Dan Cepat Ditemukan. Istilah
Lain Dari Arsip Ialah Segala Sesuatu Yang Berkenaan Dengan Penyimpanan Segala
Surat Yang Meliputi Korespondensi, Surat-Surat Instruksi, Surat Edaran, Akte. Atau
Singkatnya Arsip Adalah Pembendaharaan Surat-Surat Termasuk Di Dalamnya
Surat-Surat Yang Telah Dijadikan Buku Atau Kitab, Baik Mendani Benda-Benda
Surat Maupun Mengenai Tempat Penyimpanan Surat-Surat. Kata Arsip Berasal Dari
Bahasa Belanda “Archief” Yang Artinya Simpanan Dan Dalam Bahasa Inggris “File”.
Dalam Bahasa Latin “Archievum” Yang Berarti Penyimpanan (Gedung Penyimpanan)
Surat-Surat, Peraturan-Peraturan, Undang-Undang, Dll. Terdapat Dua Macam Arsip:
1.
Arsip Surat Keluar
surat-surat
yang dikeluarkan/dibuat suatu organisasi/perusahaan untuk dikirimkan kepada pihak
lain, baik perseorangan maupun kelompok.
2.
Arsip Surat Masuk
Adapun Tempat Untuk Menyimpan Arsip Disebut
“MAP” Dengan Berbagai Macamnya, Antara Lain:
a) Stopmap
Folio Untuk Menyimpan Surat Yang Akan Ditandatangani Oleh Kepala.
b) Snelhecter
Map Untuk Menyimpan Surat-Surat Berharga Seperti Kwitansi, Nota Pembelian Dan Sebagainya.
3.
Order Map. Ini Dua Macam:
a) Yang
Besar Berukuran 28.5 X 34.5 Cm Untuk Menyimpan Laporan Daftar Gaji, Dll.
b) Yang
Kecil Berukuran 28.5 X 17.5 Cm Untuk Menyimpan Surat-Surat Berharga Seperti
Kwitansi, Nota Pembelian Dan Sebagainya.
Sistem Kearsipan Ada Dua Macam Sistem
Kearsipan
a) Berdasarkan
“Nomor Surat” Ialah Dimana Surat Disimpan Berdasarkan Urusannya Masing-Masing
Seperti: Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Keuangan Diarsipkan Sesuai Dengan
Arsip Keuangan.
b) Berdasarkan
Perihal Ialah Kearsipan Dimana Penyimpanan Surat- Surat Itu Berdasarkan Perihal
Surat.
3.1.2
Bagian-Bagian Arsip
1. Arsip
Permanent Ialah Arsip Surat-Surat Penting Yang Ada Hubungnnya Dengan Kantor
Atau Perusahaan Yang Bersangkutan.
2. Arsip Active Ialah Surat-Surat Yang
Setiap Waktu Masih Dibutuhkan.
3. Arsip Inactive Ialah Arsip Dari Surat
Yang Sudh Jarang Dipakai, Umumnya Surat-Surat Yang Lebih Dari Satu Tahun.
4.
Arsip Mati Ialah Arsip Dari Surat Yang
Sudah Tidak Pernah Dipakai Lagi (Umumnya Surat-Ssurat Yang Lebih Dari 5 Tahun).
Masalah Kearsipan Sangat Penting Sebab Pada
Kantor Besar Umumnya Diadakan Suatu Tempat Khusus Yang Merupakan Pusat
Penyimpanan Arsip Dengan Staff Khusus, Dimana Surat Seluruh Bagian Kantor Ditetapkan
Menjadi Satu.
Keuntungan Pemusatan Arsip Sebagai Berikut:
1. Pertanggungjawaban
Seluruh Arsip Dipikulkan Kepada Seorang Pegawai Atau Staf
2. Arsip
Dapat Dipakai Oleh Semua Bagian Pada Tempat Yang Tertentu.
3. Surat-Surat
Itu Tidak Tersebar Pada Masing-Masing Bagian Yang Kadang-Kadang Bisa Hilang
Terlupakan Dan Lain Sebagainya.
4. Segala
Rahasia Kantor, Perusahaan Atau Suatu Organisasi Dapat Terjamin.
3.1.3
Cara Menyimpan Arsip
1. Bagian
Arsip Menerima Arsip Surat Masuk Dan Keluar Dari Semua Bagian Kantor.
2.
Sebelum Surat-Surat Itu Masuk Bendel
Arsip, Harus Dipisahkan Antara Surat Masuk Dan Surat Keluar.
3. Setelah Dipisahkan Menurut Surat Masuk
Dan Keluar Kemudian Dipisahkan Menurut Bagian-Bagian (Bagian Keuangan,
Kepegawaian, Dsb). Jadi Arsip Bagian Yang Mempunyai Bundel Tersendiri.
4.
Setelah Penggolongan Menurut
Bagian-Bagian Kantor, Baur Sudat Disusun. Biasanya Tiap Bendel Dimana Induk
(Nomor Polite) Yang Bersifat Code, Yakni Yang Memudahkan Pemeriksaan.
5.
Selesai Dengan Penggolongan Kemudian
Arsip Disusun Menurut Tanggal Masuk Keluarnya Surat. Lalu Dimasukkan Dalam
Bendel Arsip Setelah Dilobangi Dengan Alat Yang Dinamakan “Ferforator”.
6. Jika
Surat-Surat Sudah Masuk Dalam Bendel Itu Lalu Disusun Lagi Dalam Rak Yang
Disebut Rak Arsip.
3.1.4
Perumusan Arsip
Surat Yang Tidak Dipakai Karena Sudah
Lebih Kwatunya Tidak Boleh Dibuang Tetapi Harus Disimpan Sebagai Benda-Benda
Arsip. Tempat Penyimpanan Itu Harus Terjammin Keselamtannya Dan Keamanannya. Bila
Benda-Benda Itu Sudah Waktunya Dimusnahkan Harus Memenuhi Peraturan Yang Telah
Ditetapkan Oleh Peraturan Negara, Organisasi, Perusahaan, Dll.
3.1.5
Surat Yang Segera Disimpan
1. Surat
Yang Tidak Memerlukan Jawaban
2.
Surat Yang Tidak Penting Untuk
Dipelajari Karena Isi Surat Itu Tidak Mempunyai Hubungan Sama Sekali Dengan
Urusan Pekerjaan Atau Kantor Atau Perusahaan.
3. Surat
Yang Sudah Merupakan Suatu Yang Basi Atau Tidak Penting.
3.1.6
Surat Yang Tidak Segera Disimpan
1. Surat
Yang Memerlukan Jawaban Atau Balasan
2.
Surat Yang Mengandung Permintaan Yang
Bersangkutan Dengan Urusan Pekerjaan Dari Jawatan, Kantor Atau Perusahaan.
3.
Surat Edaran Yang Bertalian Dengan
Urusan Pekerjaan.
4.
Surat Apa Saja Yang Harus Dipelajari
Dahulu Sebelum Disimpan.
5.
Surat Instruksi Yang Berhubungan Dengan
Urusan Pekerjaan
6. Surat
Yang Memuat Peraturan Perundang-Undangan. Setelah Surat-Surat Tersebut Sudah
Tidak Terpakai Lagi Disediakan Suatu Tempat Yang Khusus Terpisah Satu Dengan
Lainnya.
BAB IV
EVALUASI
Selama 3 (Tiga) Bulan Prakerin Di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banyak Pengalaman Yang Telah Saya
Dapatkan Yaitu:
1.
Kedisiplinan Waktu
2.
Ketelitian Dalam Bekerja
3.
Kecepatan Dalam Bekerja
4.
Lebih Percaya Diri
5.
Lebih Menghargai Orang Lain
Tetapi Dalam Prakerin Saya Ini Hanya
Beberapa Pekerjaan Yang Sesuai Dengan Jurusan Yaitu:
1.
Mengetik Keuangan
2.
Menghitung Uang
Selain Pekerjaan Yang Sesuai Dengan
Jurusan Ada Pula Pekerjaan Yang Melenceng Atau Tidak Sesuai Dengan Jurusan Saya
Yaitu:
1.
Mengarsipkan
2.
Foto Copy
3.
Deposisikan
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari Pengalaman Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) Yang Dilaksanakan Di KPU Kabupaten Tangerang Selama 3 Bulan
Dapat Diambil Kesimpulan :
A. Dengan Adanya Praktek
Kerja Industri Ini, Para Peserta PRAKERIN Cukup Banyak Mendapat Informasi Dengan
Sehinggga Menambah Motivasi Bagi Peserta Dalam Memperdalam Ilmu .
B .Setelah
Pelaksanaan PRAKERIN Ini Dapat Disimpulkan Antara Teori Yang Dapat Di Sekolah
Dengan Praktek Kerja Di Dunia Usaha Memiliki Banyak Perbedaan. Teori Lebih
Sulit Jika Dibandingkan Dengan Praktek Secara Langsung.
C.Keberhasilan
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri Ini Sangat Dibutuhkan Oleh Para Siswa/Siswi
Agar Dapat Bisa Mengikuti Salah Satu Syarat Untuk Menempuh UAS/UAN. Dengan Dibuatnya
Laporan PRAKERIN Ini Diharapkan Dapat Dijadikan Acuan Bagi Lancarnya
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri, Terutama Pada Tahap Awal Kerja Berkaitan
Dengan Paket Keahlian Yang Ada Di Dunia Usaha/Dunia Industri.
5.1. Saran
Dalam Proses PRAKERIN Ini Dibutuhkan
Kedisiplinan Dan Keseriusan Dalam Mengerjakannya. Dan Sebelum Bekerja Alat Dan
Bahan Harus Disiapkan Selengkap-Lengkapnya Agar Tidak Menimbulkan
Kendala-Kendala Yang Menghambat Proses Praktek Yang Dikerjakan.
INI DISAAT SELESAI SENAM EROBIK
MOMENT
SAAT PKL
SI PEMBUAT LAPORAN
PRAKERIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar